Jokowi Terapkan PPKM Darurat, Aktivis HAM: Selama Tak Ada Jaminan Hidup, Artinya 'Carilah Keselamatan Sendiri'

- 2 Juli 2021, 16:34 WIB
Aktivis HAM, Dandhy Laksono yang menyoroti istilah PSBB dan PPKM yang digunakan pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Aktivis HAM, Dandhy Laksono yang menyoroti istilah PSBB dan PPKM yang digunakan pemerintah dalam penanganan Covid-19. /Instagram.com/@dandhy_laksono.

PR DEPOK – Aktivis HAM, Dandhy Laksono baru-baru ini mengemukakan pandangannya terkait istilah yang digunakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19.

Dandhy Laksono lewat akun Twitter pribadinya @Dandhy_Laksono, memaparkan sederet istilah yang digunakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 seperti PSBB dan PPKM.

Diketahui bersama, PSBB merupakan singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar dan PPKM adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Baca Juga: Obat Jane Shalimar Sangat Mahal, Sahabat Beberkan Harganya serta Perjuangan yang Dilalui agar Bisa Sembuh

PSBB. PSBB Transisi. PPKM. PPKM Mikro. Penebalan PPKM Mikro. PPKM Darurat,” kata Dandhy Laksono sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Jumat, 2 Juli 2021.

Selanjutnya, ia pun menjelaskan bahwa selama tidak ada jaminan hidup, maka semua istilah tersebut memiliki arti yang sama.

Maka dari itu, dikatakan Dandhy Laksono, masyarakat "diimbau" untuk mencari keselamatannya sendiri-sendiri.

Baca Juga: Ribuan Rakyat Turki Demo Usai Presiden Erdogan Memutuskan Keluar dari Perjanjian Perlindungan Perempuan

Selama tak ada jaminan hidup, semua istilah ini artinya: ‘Carilah keselamatan sendiri-sendiri. Good luck’,” tuturnya mengakhiri cuitannya.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x