Jokowi Terapkan PPKM Darurat, Aktivis HAM: Selama Tak Ada Jaminan Hidup, Artinya 'Carilah Keselamatan Sendiri'

- 2 Juli 2021, 16:34 WIB
Aktivis HAM, Dandhy Laksono yang menyoroti istilah PSBB dan PPKM yang digunakan pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Aktivis HAM, Dandhy Laksono yang menyoroti istilah PSBB dan PPKM yang digunakan pemerintah dalam penanganan Covid-19. /Instagram.com/@dandhy_laksono.

Aktivis HAM, Dandhy Laksono yang menyoroti istilah PSBB dan PPKM yang digunakan pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Aktivis HAM, Dandhy Laksono yang menyoroti istilah PSBB dan PPKM yang digunakan pemerintah dalam penanganan Covid-19. Tangkap layar Twitter.com/@Dandhy_Laksono.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Jawa hingga Bali pada 3-20 Juli 2021.

Penerapan PPKM Darurat itu sebelumnya diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada 1 Juli 2021.

Baca Juga: Luhut Ancam Eksekusi yang Langgar PPKM Darurat, Iwan Sumule: Rasa-rasanya Ingin Kutumbuk Mulutnya Itu

Dalam pernyataannya, Jokowi menerangkan bahwa PPKM Darurat akan diimplementasikan lebih ketat dibandingkan PPKM Mikro.

“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” kata Jokowi.

Sebagai informasi, beberapa pengertian dari PPKM Darurat yakni mengatur kegiatan bekerja pada sektor non-esensial dilakukan 100 persen dari rumah.

Baca Juga: Bukan Ivermectin, Pakar Penyakit Menular Sarankan Pakai Obat Ini untuk Mengobati Covid-19

Sementara itu, PPKM Mikro masih mengizinkan 25 persen pegawai bekerja dari kantor (WFO). Kemudian, PPKM Darurat juga mengatur setiap tempat makan hanya menerima pesanan take away (bungkus).

Sedangkan, PPKM Mikro masih mengizinkan layanan dine in (makan di tempat) sebesar 25 persen dari kapasitas.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah