"Tidak boleh ada yang melakukan mobilitas di luar dari kegiatan esensial dan kritikal," tutur Fadil.
Fadil menjelaskan lebih jauh mengenai penerapan PPKM Darurat ini.
Menurutnya bahwa pihak kepolisian telah menyiapkan tujuh satgas beserta puluhan titik penyekatan yang akan dijaga lebih ketat.
"Selain pembentukan tujuh satgas, serta melakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas di 35 titik dan 28 titik penyekatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tutupnya.***