PR DEPOK - Pemerintah akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Sabtu, 3 Juli 2021.
Tindaklanjut dari penerapan PPKM Darurat mulai besok ini akan diikuti sejumlah aturan lainnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran menuturkan aparat kepolisian akan mendukung pemerintah menerapkan PPKM Darurat.
Baca Juga: Pesepeda yang Nekat Gowes di Masa PPKM Darurat Akan Mendapat Tindakan Tegas dari Polda Metro
Disebutkan bahwa pihak kepolisian akan menutup pintu keluar masuk Jakarta saat PPKM Darurat diberlakukan.
"Mulai malam ini pukul 00.00 WIB, pintu keluar masuk Jakarta akan ditutup dan dilakukan pemeriksaan secara ketat," ungkap Fadil seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.
Dijelaskan oleh Fadil bahwa masyarakat diminta untuk mengikuti kebijakan dari pemerintah tersebut.
Baca Juga: Operasi Aman Nusa II Lanjutan Digelar Polri Selama Masa PPKM Darurat
Fadil meminta masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar dari kegiatan yang diizinkan oleh pemerintah dalam aturan penerapan PPKM Darurat.
"Tidak boleh ada yang melakukan mobilitas di luar dari kegiatan esensial dan kritikal," tutur Fadil.
Fadil menjelaskan lebih jauh mengenai penerapan PPKM Darurat ini.
Menurutnya bahwa pihak kepolisian telah menyiapkan tujuh satgas beserta puluhan titik penyekatan yang akan dijaga lebih ketat.
"Selain pembentukan tujuh satgas, serta melakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas di 35 titik dan 28 titik penyekatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tutupnya.***