Satgas Covid-19 Terbitkan Adendum SE tentang Prokes Perjalanan Internasional yang Berlaku 6 Juli

- 5 Juli 2021, 11:30 WIB
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito. /Tangkapan layar YouTube/BNPB

PR DEPOK – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

Peraturan yang sudah ditandatangani pada Minggu, 4 Juli 2021 kemarin akan berlaku secara efektif mulai Selasa, 6 Juli 2021 besok.

Adendum ini diterbitkan dengan dasar adanya peningkatan mengenai persebaran virus SARS CoV-2 dan SARS-CoV-2 varian baru (Alpha, Beta, Delta, dan Gamma) di sejumlah negara di dunia, termasuk Indonesia, sehingga dibutuhkan respons secara cepat dari pemerintah untuk menambahkan poin mengenai ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Tanah Air demi memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case.

“Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan internasional, dengan tujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19, termasuk varian Virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, Beta, Delta, dan varian Gamma, serta potensi perkembangan Virus SARS-CoV-2 varian baru lainnya,” ungkap Ganip dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet pada Minggu, 4 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo akan Perpanjang Kontrak, Berikut Targetnya Bersama Juventus

Adapun yang menjadi ruang lingkup dari adendum SE ini sama dengan ruang lingkup sebelumnya, yaitu para pelaku perjalanan internasional.

Sedangkan untuk ketentuan protokol kesehatan (prokes), terdapat perubahan pada sejumlah ketentuan dan penambahan satu ketentuan yang diberlakukan bagi seluruh pelaku perjalanan internasional.

Berikut ini merupakan Adendum SE Satgas 8/2021 yang mengalami sejumlah revisi dan penambahan ketentuan yakni:

3.seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x