Baca Juga: Puluhan WNA Masuk ke Indonesia di Masa Pemberlakuan PPKM, Faisal Basri: Keterlaluan! Ini Modus Baru
Kemudian berikut merupakan penambahan ketentuan pada Adendum SE Satgas 8/2021:
5. Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;
b. WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;
c. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan; dan
d. Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.***