Diketahui bahwa untuk satu surat tes usap antigen dibandrol dengan harga Rp60 ribu.
Sedangkan untuk tes usap PCR dan sertifikat vaksinasi Covid-19 mematok harga Rp100 ribu.
Dapat diketahui juga bahwa dalam aturan kebijakan PPKM darurat saat ini, penumpang pesawat wajib memiliki surat-surat tes kesehatan tersebut.
Surat-surat tes kesehatan yang wajib dimiliki penumpang pesawat yaitu wajib memiliki kartu vaksinasi dan wajib memiliki hasil tes PCR yang diterbitkan dua hari sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Mendag Lutfi Jamin Harga Bahan Pokok Turun di Masa PPKM Darurat
Dari hasil penyelidikan itu sendiri, diketahui bahwa surat hasil tes kesehatan dan sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu tersebut banyak digunakan untuk keperluan perjalanan via jalur udara.
"Ini rata-rata mau dipergunakan untuk perjalanan jarak jauh, termasuk di dalamnya naik pesawat misalnya," pungkas Yusri.
Keempat tersangka itu dijerat pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan. Ada pun pasal lain yaitu Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.***