Baca Juga: Ditanya Soal Impian yang Belum Terwujud, Vicky Prasetyo: Tujuan Aku Menjadi Seorang Pendakwah
Selain itu, dari seluruh permohonan yang diajukan, 1.664 lainnya sedang dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru diajukan pemohon. Sisanya, 3.208 permohonan STRP ditolak.
"Permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata Benni, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan STRP, dapat membuatnya secara online melalui situs jakevo.jakarta.go.id.
Adapun syarat untuk membuat STRP secara online, yakni sebagai berikut.
Syarat Membuat STRP DKI Jakarta
1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor):
- KTP pemohon.
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dengan melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju).
Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 11 Juli 2021: 70.070 Positif, 56.012 Sembuh, 1.257 Meninggal Dunia