PR DEPOK – Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan penggunaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
STRP wajib dimiliki masyarakat untuk keluar masuk DKI Jakarta mulai 5 hingga 20 Juli 2021.
STRP berlaku untuk pekerja sektor esensial, seperti komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Kemudian pekerja sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, dan objek vital nasional.
Selanjutnya penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok serta masyarakat.
Kemudian perorangan dengan kebutuhan mendesak, yakni kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, dan pendamping ibu hamil/bersalin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra mengungkapkan, hinnga Kamis, 8 Juli 2021, pemprov DKI Jakarta telah menerima sebanyak 14.122 permohonan STRP.
Dari jumlah tersebut, hanya 9.250 permohonan yang dikabulkan untuk diterbitkan STRP.