Cara Buat STRP DKI Jakarta atau Surat Jalan PPKM Darurat Secara Online di jakevo.jakarta.go.id

- 12 Juli 2021, 06:31 WIB
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat.
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/

PR DEPOK – Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan penggunaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

STRP wajib dimiliki masyarakat untuk keluar masuk DKI Jakarta mulai 5 hingga 20 Juli 2021.

STRP berlaku untuk pekerja sektor esensial, seperti komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Baca Juga: Biaya Penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi Vaksinasi Covid-19 Berbayar Akan Ditanggung Pemerintah

Kemudian pekerja sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, dan objek vital nasional.

Selanjutnya penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok serta masyarakat.

Kemudian perorangan dengan kebutuhan mendesak, yakni kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, dan pendamping ibu hamil/bersalin.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra mengungkapkan, hinnga Kamis, 8 Juli 2021, pemprov DKI Jakarta telah menerima sebanyak 14.122 permohonan STRP.

Dari jumlah tersebut, hanya 9.250 permohonan yang dikabulkan untuk diterbitkan STRP.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x