Biaya Penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi Vaksinasi Covid-19 Berbayar Akan Ditanggung Pemerintah

- 12 Juli 2021, 06:25 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi. /Dok. Kemenkes

PR DEPOK - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan pemerintah akan menanggung biaya penanganan kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) yang dialami oleh pengguna pelayanan vaksinasi Covid-19 berbayar.

"KIPI-nya ditanggung pemerintah sesuai di permenkes (peraturan menteri kesehatan)," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 12 Juli 2021.

Permenkes yang maksud adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ditanya Soal Impian yang Belum Terwujud, Vicky Prasetyo: Tujuan Aku Menjadi Seorang Pendakwah

Aturan ini menyebutkan penanganan KIPI bagi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan berdasarkan mekanisme pembiayaan pelayanan dalam program tersebut.
Untuk peserta nonaktif JKN dan bukan peserta JKN, pembiayaan penanganan KIPI dilakukan menggunakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sesuai dengan peraturan perundangan di bidang keuangan negara.

Bagi peserta aktif JKN, pelayanan kesehatan yang berkenaan dengan penanganan KIPI dilakukan di fasilitas kesehatan yang bermitra dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Bagi peserta non-aktif JKN dan bukan peserta JKN, pelayanan kesehatan diberikan setara dengan pelayanan bagi peserta program JKN kelas III atau di atas kelas III jika pasien yang bersangkutan menghendaki dan bersedia membayar selisih biayanya.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 11 Juli 2021: 70.070 Positif, 56.012 Sembuh, 1.257 Meninggal Dunia

Siti Nadia Tarmizi mengemukakan pelayanan vaksinasi Covid-19 berbayar bisa digunakan oleh masyarakat yang belum tercakup dalam program pelayanan vaksinasi pemerintah.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x