Polri akan Gelar Perkara terhadap Dokter Lois Salah Satunya dengan Ancaman Pasal UU Wabah Penyakit Menular

- 12 Juli 2021, 18:30 WIB
Dr Lois resmi ditangkap Polisi.*
Dr Lois resmi ditangkap Polisi.* /Foto: Instagram @dr_lois7/

PR DEPOK – Polri menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara sehubungan dengan kasus dokter Lois Owein terkait pernyataannya yang tidak percaya dengan adanya Covid-19.

“Akan digelar terlebih dahulu kasusnya, untuk saat ini belum. Ditunggu ya,” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari pmjnews pada Senin, 12 Juli 2021.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menerangkan salah satu perkara yang melibatkan dokter Lois berhubungan dengan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.

Namun belum diketahui secara gamblang mengenai kejadian pidana tersebut sehingga membuat dokter Lois harus ditangkap.

Baca Juga: Sehubungan dengan Masalah Pandemi Covid-19 di Indonesia, Mardani Ali Sera Titipkan Tiga Pesan ke Pemerintah

“Salah satunya mengenai itu (wabah penyakit menular),” ujar Ramadhan.

Ramadhan menambahkan saat ini dokter Lois menjalani pemeriksaan jadi belum bisa ditentukan mengenai pasalnya.

“Polda Metro belum menentukan pasalnya, masih mengamankan jadi ini juga masih didalami pemeriksaan,” sambung Ramadhan.

Sebelumnya Polri menerangkan bahwa Polda Metro Jaya sudah melakukan tindakan penangkapan kepada dr Lois Owien sehubungan dengan dugaan penyebaran pernyataan tidak percaya terhadap adanya Covid-19.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x