Jual Surat Swab Palsu dengan Hasil Negatif dan Reaktif Melalui Media Sosial, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

- 14 Juli 2021, 08:57 WIB
Ilustrasi ditangkap.
Ilustrasi ditangkap. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

PR DEPOK - Sepasang kekasih pemalsu surat PCR ditangkap polisi, kedua orang tersebut memalsukan dan menjual dokumen syarat perjalanan, termasuk surat swab PCR.

Pelaku berinisial RJ selaku otak dari praktek kriminal tersebut dibantu sang kekasih berinisial MDP sebagai penginput data.

Dokumen palsu tersebut ditawarkan melalui media sosial Facebook.

Baca Juga: Ramalan Kesehatan 6 Zodiak Rabu 14 Juli 2021: Gemini Perlu Meditasi untuk Mengenal Sisi Spiritual Anda

Polda Metro Jaya berhasil meringkus kedua orang tersebut.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus bahwa kedua tersangka merupakan spesialis dalam pembuatan surat swab antigen dan PCR.

"Modusnya menawarkan melalui Facebook (FB), mereka melakukan transaksi dan spesialisnya memang di surat swab antigen dan PCR saja. Pengakuannya 2021, dan masih kami dalami," terang Yusri.

Untuk tarif yang dikenakan pada barang palsu tersebut mulai dari Rp170 ribu hingga Rp180 ribu.

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Rabu 14 Juli 2021: Pisces, Hubungan Cinta yang Sedang Dijalani Kini Akan Lebih Menarik

"Barang bukti yang turut kita amankan ada peralatan untuk mencetak dan bukti transaksi. Ini mereka tarifkan mulai dari Rp170-180 ribu," kata Yusri seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News pada Rabu, 14 Juli 2021.

Kedua pelaku disebut Yusri tidak hanya menerima permintaan pemalsuan surat swab dengan hasil negatif saja.

Sejumlah pesanan justru meminta untuk dibuatkan surat palsu yang menyatakan hasil reaktif.

Yusri melanjutkan, kedua tersangka tidak hanya menerima permintaan pemalsuan surat swab dengan hasil negatif namun juga ada beberapa yang meminta hasil reaktif. Hal itu digunakan untuk memanipulasi pihak perusahaan agar tidak diminta bekerja.

Baca Juga: Sinopsis London Has Fallen, Aksi Agen Secret Service Lindungi Presiden AS dari Serangan Teror di London

"Yang memesan bukan hanya minta hasil negatif saja, tapi juga ada yang pernah memesan untuk hasil positif Covid-19. Ini biasanya dipesan oleh pekerja yang tidak mau masuk kantor, tidak mau bekerja," tutur Yusri menjelaskan

Atas perbuatannya tersebut, kedua sejoli ini dipersangkakan dalam Pasal 263 dan Pasal 268, Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x