Perpanjangan PPKM Darurat Disebut Bukan Tidak Mungkin, Satgas Covid-19 Ungkap Alasan Berikut

- 14 Juli 2021, 09:36 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. /Dok. Covid19.go.id

PR DEPOK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kemungkinan akan diperpanjang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pada Selasa, 13 Juli 2021.

Menurut Wiku, kebijakan tersebut masih akan melihat kondisi penularan Covid-19 yang terjadi.

Baca Juga: Luhut Ngaku Sering Ditelepon Jokowi Saat PPKM Darurat, Presiden Ingatkan agar Rakyat Tak Kesulitan Makan

"Pemerintah terus melihat efek implementasi kebijakan di lapangan. Jika kondisi belum cukup terkendali, maka perpanjangan (PPKM Darurat) maupun penerapan kebijakan lain, bukanlah hal yang tidak mungkin," ujar Wiku.

Dikatakan olehnya bahwa penanganan luar biasa akan terus dilakukan pemerintah demi keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Pemerintah juga terus melakukan evaluasi kebijakan dalam merespons berbagai situasi dan kondisi yang berubah.

Salah satu yang disebut Wiku adalah mengenai kemungkinan memperluas area cakupan PPKM Darurat dan PPKM ketat di luar Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Tanggapi Soal Mencampur Vaksin Covid-19 dari Berbagai Produsen, WHO: Tren Berbahaya

"Pemerintah terus melakukan evaluasi kebijakan berdasarkan perkembangan data epidemologi yang ada, termasuk memperluas cakupan penerapan PPKM Darurat ke luar Jawa dan Bali sesuai Instruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021," ungkapnya seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Kemungkinan cakupan perluasan PPKM Darurat luar Jawa dan Bali akan meliputi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat dan Papua Barat.

"Untuk memastikan pemberlakuan instruksi Mendagri Nomor 19 dan 20 Tahun 2021 berjalan dengan efektif dan tepat sasaran, maka diminta kepada kepala daerah untuk segera menindaklanjutinya dengan jajaran Forkompinda," tutur Wiku.

Baca Juga: KONI Beri Dukungan Penuh Pelaksanaan PON XX Papua yang Akan Diselenggarakan pada 2-15 Oktober Mendatang

Namun Wiku menekankan bahwa pemerintah belum memutuskan untuk mempepanjang atau menghentikan PPKM Darurat.

Diingatkan juga oleh Wiku agar pemda berkomitmen dalam melaksanakan Inmendagri 19 dan 20 Tahun 2021.

"Kesiapsiagaan dan antisipasi dari pemerintah daerah menjadi kunci penanganan Covid-19 yang cepat dan tepat, sehingga kematian dapat dihindari sedini mungkin," tutup Wiku.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x