PR DEPOK – Polda Metro Jaya telah memberlakukan penyekatan di 100 titik Jadetabek mulai Kamis, 15 Juli 2021.
Langkah ini dilakukan dalam rangka pengetatan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, titik penyekatan dibagi menjadi beberapa area, di antaranya area dalam kota, tol, batas kota, wilayah penyangga, serta ruas jalan Sudirman-Thamrin.
Baca Juga: Titik Penyekatan PPKM Darurat Bertambah Jadi 1.038, Paling Banyak di Jawa Barat
"Untuk di dalam kota ada 19 titik, di tol ada 15 titik, di batas kota 10 titik, di wilayah penyanggah ada 29 titik, dan ruas jalan Sudirman-Thamrin itu ada 27 titik sehingga total ada 100 titik," kata Sambodo Purnomo Yogo, Rabu, 14 Juli 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.
Polda Metro Jaya juga telah memberlakukan pembagian waktu pelaksaan penyekatan. Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya kepadatan akibat penyekatan.
Adapun pembagian waktu pelaksaan penyekatan 100 titik Jadetabek, yakni sebagai berikuT.
- Pukul 06.00-10.00 WIB diperuntukkan bagi masyarakat yang bekerja di luar sektor esensial maupun kritikal.
Para pekerja yang masuk dalam sektor esensial-kritikal akan diperbolehkan melewati titik penyekatan.
- Pukul 10.00-22.00 hanya diperuntukkan untuk tenaga kesehatan, perawat, TNI-Polri, dan kendaraan darurat.
Pada jam ini pekerja sektor esensial-kritikal sudah tidak bisa melintasi titik penyekatan.
Baca Juga: Penerapan PPKM Darurat, dr. Tirta: Hanya Efektif jika yang Terdampak Ditanggung Juga Kebutuhannya
- Pihak kepolisian akan membuka penyekatan di 100 titik tersebut setalah pukul 22.00-06.00 WIB keesokan harinya.
Jadi pada waktu tersebut, jalanan Jadetabek akan bebas dari penyekatan.
Adapun untuk daftar penyekatan di wilayaha DKI Jakarta dan sekitarnya, yakni sebagai berikut.
A. Dalam Kota
- Jakarta Pusat
TL Coca Cola, Flyover Ladogi, Hasyim Ashari (TL Donat), Jembatan Merah, Megaria, JL Casa Kemayoran, JL Benyamin Sueb, JL Apron, JL Medan Merdeka Timur.
- Jakarta Barat
Flyover Pesing Arah Timur, Joglo Raya.
- Jakarta Timur
Underpass Basura, DI Panjaitan Arah Kampung Melayu, Pasar Rebo Cijantung.
- Jakarta Selatan
TL Fatmawati, JL Pangeran Antansari, Underpass Mampang, TL Green Garden, JL Veteran 3.
Baca Juga: Klik sid.kemendesa.go.id Sekarang untuk Cek Penerima BLT Dana Desa 2021
B. Tol Batas Kota
- Gerbang Tol (GT)
GT Cikarang Pusat, GT Cibatu , GT Cikarang Barat , GT Tambun , GT Bekasi Timur, GT Bekasi Barat.
- Offramp
Offramp Bukopin, Offramp Tegal Parang , Offramp Polda, Offramp MPR/DPR, Offramp Darmais, Offramp Farmasi, Offramp Semanggi , Offramp Pancoran, Offramp Pangeran Antasari.
C. Batas Kota
- Pasar Jumat (Tangsel-Jaksel)
- Budi Luhur (Tangerang-Jaksel)
- Kalideres (Tangkot-Jakbar)
- Panasonic (Depok-Jaktim)
- Kalimalang (Bekasi Kota-Jaktim)
- Sumber Arta (Bekasi Kabupaten-Jaktim)
- Harapan Indah
Baca Juga: Titik Penyekatan PPKM Darurat Bertambah Jadi 1.038, Paling Banyak di Jawa Barat
- Bintaro
- Batu Ceper
- Lenteng Agung (Depok-Jaksel)
D. Wilayah Penyangga
– Kabupaten Bekasi
Sasak Jarang-Tambun, Kalimalang, Kedung Waringin, Jababeka (Bundaran Patung Kuda), Cikarang Festival, Simpang Pecenongan, Stadion Wibawa Mukti, Simpang Jalan, Simpang Jalan Movieland, Simpang Jalan SGC, JL Yos Sudarso, Terminal Kalijaya, Distrik 1 Meikarta.
- Tangerang Selatan
Legok, Gading Serpong, JL Camar Bintaro Sektor 3, Pamulang JL Raya Bogor, JL IR H Juanda, Gading Boulevard.
- Tangerang Kota
Jatiuwung
- Depok
Bawah flyover UI, JL Komjen M Yasin, JL Margonda Raya, Gerbang GDC, Pertigaan Apotek Margonda, Pertigaan Kartini, JL Raya Bogor, JL Raya Parung Ciputat, JL Raya Bogor Cilangkap.
E. Ruas Sudirman-Thamrin
- Arah Utara
Bundaran Senayan, FX Sudirman, Semanggi, Bendungan Hilir, Karet, Setiabudi, Dukuh Bawah, JL Tanjung Karang, Betung, Bundaran HI, TL Sarinah, TL Kebon Sirih, Budi Kemuliaan (TL Patung Kuda), Museum, RRI, Oteva, TL Harmoni.
- Arah Selatan
Kedutaan Prancis, Sumenep, TL HOS Cokroaminoto, Dukuh Bawah, Setiabudi, JL Suryo, SCBD, Bapindo, Menpan, Bundaran Senayan.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Cara Anda Mengatasi Masalah
Sementara itu, untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta, masyarakat diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
STRP ini tidak hanya diperuntukan bagi pekerja, namun juga perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Untuk mengetahui cara mendapatkan STRP, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara membuat STRP.***