PR DEPOK – Menjelang Hari Raya Idul Adha pada 20 Juli mendatang, Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan melakukan penyekatan di beberapa titik jalur.
Korlantas Polri akan melakukan penyekatan di 1.038 titik jalur jalan wilayah Lampung, Jawa dan Bali menjelang perayaan Idul Adha 1442 Hijriyah, pada 20 Juli nanti.
Selain itu Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksa menjelaskan pihaknya akan akan melakukan penyekatan mulai tanggal 16 Juli 2021.
Baca Juga: Titik Penyekatan PPKM Darurat Bertambah Jadi 1.038, Paling Banyak di Jawa Barat
“Mulai tanggal 16 Juli 2021, kami mulai melakukan penyekatan, salah satunya di jalur tol di Kilometer 31 Cikarang yang mengarah ke luar Jakarta serta Bali hingga Lampung,” jelas Kombes Pol Rudi Antariksa sebagaimana dikutip Pikiranrakayat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 16 Juli 2021.
Tidak hanya itu, menurut Rudi, penyekatan yang akan dilaksanakan di beberapa titik jalur ini perlu dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Pihaknya memperkirakan akan ada lonjakan mobilitas di masyarakat pada tanggal tersebut, sehingga penyekatan perlu dilakukan.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Penyekatan PPKM Darurat Bertambah Menjadi 1.038 Titik, Berikut Sebaran Lokasinya
“Untuk mengantisipasi perjalanan masyarakat yang kita prediksi akan memanfaatkan waktu libur Idul Adha,” ujar Rudi.
Sebelumnya Rudi menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyekatan sejak tanggal 3 Juli 2021 dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dianjurkan pemerintah pusat.
Kendati demikian terdapat dua sektor yang dikecualikan dalam hal ini.
“Kita ketahui bersama ini situasinya dalam PPKM darurat dimulai tanggal 3 Juli 2021 sehingga mobilitas masyarakat tidak boleh dilakukan kecuali dua sektor, yakni kritikal dan esensial,” kata Rudi.
Selanjutnya dalam hal ini Rudi juga mengimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki syarat perjalanan untuk mengurungkan niatnya bepergian.
Karena, bagi pengendara yang tidak memiliki syarat perjalanan nantinya pengendara tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan atau diputarbalikkan.
“Apabila pelaku perjalanan yang tidak bisa menunjukan syarat perjalanan seperti rapid tes antigen atau PCR dan tanda sudah vaksin atau sertifikat vaksin dan STRP maka yang bersangkutan akan kita putar balikkan,” ujarnya.
Seperti diketahui menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021, Polri akan melakukan penyekatan sebanyak 1.038 titik, yaitu di Lampung, Jawa dan Bali.
Selanjutnya titik penyekatan juga akan berlangsung mulai 16-22 Juli 2021 di jalan tol, non-tol, dan pelabuhan.
Rudi juga memastikan pihaknya akan mengatur arus lalu lintas agar tidak menghambat kedua sektor yaitu kritikal dan esensial yang masih tetap berjalan.***