PR DEPOK – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan tenaga kerja asing (TKA) yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional, kini tidak bisa lagi masuk ke Indonesia.
"TKA yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia," ujar Yasonna Laoly seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Kamis, 22 Juli 2021.
Kebijakan pembatasan TKA tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Kebijakan baru pemerintah soal pembatasan TKA ini pun kemudian dikomentari oleh mantan Juru Bicara Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Adhie Massardi melalui akun Twitter pribadinya @AdhieMassardi.
Lantas Adhie Massardi melontarkan sindiran terkait warga negara asing asal China.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Angka Kematian Akibat Covid-19 di Jawa Barat Menurun