Politisi Fraksi NasDem ini juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut perlu masa transisi sejak diumumkan.
Menurut Ahmad Sahroni, setiap kebijakan yang berurusan dengan kedatangan orang asing membutuhkan jeda waktu.
Diketahui sebelumnya, pemerintah baru saja mengambil kebijakan tutup pintu masuk bagi TKA ke Indonesia di masa PPKM Darurat.
Kebijakan tutup pintu masuk bagi TKA ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 yang diteken Yasonna Laoly pada 21 Juli 2021.
Dalam Permenkumham itu, TKA jadi salah satu pihak yang dikecualikan untuk masuk ke Indonesia.***