Mahfud MD Tegaskan Jokowi Tak Bisa Dijatuhkan karena Alasan Covid-19, Fahri Hamzah: Aduh Bapak, Ngapain Sih...

- 28 Juli 2021, 06:20 WIB
Politikus Fahri Hamzah.
Politikus Fahri Hamzah. /Instagram @fahrihamzah

Kendati demikian, Ketum PBNU itu meyakini bahwa tak akan semudah itu untuk mengganggu bahkan melengserkan Pemerintahan Jokowi.

"Supaya gagal, tidak berhasil dalam program-programnya, walaupun mereka tahu bahwa sistem presidensial tidak mungkin Pak Jokowi dilengserkan dengan cara itu," tutur Said Aqil menjelaskan.

Baca Juga: Sergio Ramos Cedera Betis, Debutnya di PSG Harus Tertunda

Ia lantas kembali mengulas kejadian lengsernya Gus Dur dari jabatan presiden di tahun 2001 usai digelarnya Sidang Istimewa MPR.

Menurutnya, dilengserkannya Gus Dur adalah catatan yang sangat pahit bagi warga NU.

"Itu sangat pahit sekali, mempunyai presiden dilengserkan tanpa pelanggaran hukum yang jelas. Itu pelajaran bagi kita, kita tidak akan lakukan seperti itu, kecuali ada pelanggaran yang jelas bertentangan dengan Pancasila dan sebagainya," tutur Said Aqil Siradj.

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Besok, Rabu 28 Juli 2021: Sagitarius, Setiap Hambatan Muncul dengan Alasan

Sementara itu, usai mendengar penjelasan dari Said Aqil Siradj, Mahfud MD pun melontarkan pernyataan yang senada.

Ia turut menegaskan bahwa Presiden Jokowi tak bisa dijatuhkan dengan alasan pandemi Covid-19.

"Sama, pemerintah juga punya keyakinan, kalau pemerintah Inshaallah sekarang ini tidak bisa dijatuhkan karena alasan Covid-19, karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan. Dan ternyata NU juga berpandangan demikian," ujar Mahfud MD.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah