Tak Terima Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara, Adhie: Banyak Nyawa Jadi Korban, Koruptornya Dihukum Enteng

- 29 Juli 2021, 12:32 WIB
Adhie Massardi tak terima atas tuntutan Juliari Batubara hanya selama 11 tahun penjara usai terbukti bersalah terima suap bansos Covid-19.
Adhie Massardi tak terima atas tuntutan Juliari Batubara hanya selama 11 tahun penjara usai terbukti bersalah terima suap bansos Covid-19. /Instagram.com/@jayasupranashow.

Kemudian yang membuat Adhie Massardi tak habis pikir adalah kini pelaku korupsi uang bantuan untuk rakyat pun hanya dituntut dengan hukuman yang ringan.

Maka dari itu, ia lantas melayangkan pertanyaan yang kemungkinan mengarah pada letak keadilan hukum di Indonesia yang entah dimana.

Baca Juga: Inul Daratista Akui Sering Minta Cerai ke Adam Suseno: Beberapa Tahun Lalu Juga Sempat

"Kini koruptornya dituntut hukuman sangat enteng. where r u?" tutur Adhie Massardi mengakhiri cuitannya.

Cuitan Adhie Massardi yang tak terima atas tuntutan Juliari Batubara hanya selama 11 tahun penjara usai terbukti bersalah terima suap bansos Covid-19.
Cuitan Adhie Massardi yang tak terima atas tuntutan Juliari Batubara hanya selama 11 tahun penjara usai terbukti bersalah terima suap bansos Covid-19. Tangkap layar Twitter.com/@AdhieMassardi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, eks Menteri Sosial yang merupakan terdakwa kasus korupsi dana bansos Covid-19 telah dijatuhi tuntutan hukuman oleh JPU KPK.

Juliari Batubara dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sebanyak Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Luhut Minta SBY ‘Duduk Manis’ seperti Habibie, Gus Umar: Megawati Saja Sering Kritik Saat SBY Jadi Presiden

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK, Ikhsan Fernandi pada Rabu, 28 Juli 2021.

Tuntutan itu dilayangkan berdasarkan dengan dakwaan pertama, yakni pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @AdhieMassardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x