Kemudian yang membuat Adhie Massardi tak habis pikir adalah kini pelaku korupsi uang bantuan untuk rakyat pun hanya dituntut dengan hukuman yang ringan.
Maka dari itu, ia lantas melayangkan pertanyaan yang kemungkinan mengarah pada letak keadilan hukum di Indonesia yang entah dimana.
Baca Juga: Inul Daratista Akui Sering Minta Cerai ke Adam Suseno: Beberapa Tahun Lalu Juga Sempat
"Kini koruptornya dituntut hukuman sangat enteng. where r u?" tutur Adhie Massardi mengakhiri cuitannya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, eks Menteri Sosial yang merupakan terdakwa kasus korupsi dana bansos Covid-19 telah dijatuhi tuntutan hukuman oleh JPU KPK.
Juliari Batubara dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sebanyak Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19 di Jabodetabek.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK, Ikhsan Fernandi pada Rabu, 28 Juli 2021.
Tuntutan itu dilayangkan berdasarkan dengan dakwaan pertama, yakni pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.***