“Dgn demikian tak perlu keluar biaya utk hotel,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Sekretariat Jenderal DPR RI menerbitkan Surat Edaran bernomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021.
Surat Edaran itu berisi informasi terkait penyediaan fasilitas isolasi mandiri untuk anggota DPR yang terpapar positif Covid-19 tanpa gejala maupun gejala ringan.
Fasilitas isoman tersebut kabarnya disediakan di dua hotel bintang tiga di Jakarta yaitu Hotel Ibis dan Hotel Oasis.
Penyediaan fasilitas isoman di hotel bintang tiga bagi anggota DPR itu kemudian menarik banyak pihak yang turut berkomentar.***