PR DEPOK – Kementerian Kesehatan terus melakukan vaksinasi kepada masyarakat, hal ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Pemerintah sendiri terus mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19, termasuk warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kementerian Kesehatan juga telah memutuskan warga yang belum memiliki NIK tetap dapat vaksinasi.
Baca Juga: Tanggapan Iis Dahlia Mengenai Keluarga Ayu Ting Ting yang Datangi Kediaman Haters: Harus, Biar Kapok
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati, MKM mengatakan Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Surat Edaran tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait dalam, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” katanya yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari lama remsi Kemenkes pada Rabu, 4 Agustus 2021.
Selain itu Kemenkes juga meminta kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan untuk berkoordinasi dengan instansi perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota.