Terkait perpanjangan bantuan kuota internet, Kementerian Agama (Kemenag) juga melakukannya pada periode sebelumnya, yaitu Mei sampai Juni 2021 dengan anggaran Rp478 miliar.
Rincian anggaran tersebut meliputi pemberian tujuh GB bagi 713 ribu siswa PAUD senilai Rp27,5 miliar, 10 GB bagi 5,45 juta siswa dikdasmen senilai Rp300,3 miliar, 12 GB bagi 765 ribu guru senilai Rp50,6 miliar serta 15 GB bagi 47 ribu dosen dan 1,16 juta mahasiswa senilai Rp100,4 miliar.
Alokasi Rp478 miliar ini yang terealisasi sebesar Rp244,4 miliar, sehingga masih terdapat sisa kurang lebih Rp234,5 miliar.
Sisa alokasi ini akan digunakan untuk melanjutkan bantuan kuota internet periode berikutnya yakni September sampai November 2021.
Syarat penerima bantuan kuota internet ini meliputi siswa PAUD dan pendidik PAUD dan dikdasmen harus terdaftar di dapodik, serta memiliki nomor handphone yang aktif.
Syarat bagi mahasiswa dan dosen ialah terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa atau dosen aktif, memiliki nomor handphone aktif, memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan dan memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).***