Tegaskan Penghinaan terhadap Presiden Delik Aduan, Muannas Alaidid: Mana Bisa kalau Bukan Korban yang Lapor

- 6 Agustus 2021, 06:45 WIB
Muannas Alaidid.*
Muannas Alaidid.* /Facebook Muannas Alaidid

PR DEPOK -  Muannas Alaidid menanggapi warganet yang ingin melaporkan penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Muannas Alaidid bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bahwa penghinaan itu kasus delik aduan.

Oleh karena itu, Muannas Alaidid meminta yang bersangkutan untuk membaca ulang Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri soal UU ITE.

Baca Juga: Soal Herd Immunity, Bamsoet Mengaku Optimis Bakal Tercapai Tahun Ini

Hal ini disampaikan Muannas Alaidid dalam cuitan Twitter @muannas_alaidid pada, Kamis, 5 Agustus 2021.

Penghinaan terhadap siapapun termasuk presiden itu delik aduan,”  tulis Muannas Alaidid seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @muannas_alaidid.

Mana bisa kalau bukan korban langsung yang melaporkan,” tambahnya.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini juga menekankan agar orang yang berniat melaporkan orang yang menghina presiden agar kembali membaca UU ITE.

Baca Juga: Rekomendasi Anime Bergenre Komedi-Olahraga, Salah Satunya Slam Dunk

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x