Karena, pasca pengesahan SKB tiga menteri yang belum lama ini disahkan terdapat perubahan dalam perkara penghinaan.
“Baca pedoman dan panduan surat edaran dan SKB tiga menteri soal UU ITE yang belum lama disahkan,” kata Muannas Alaidid.
Jika saat ini, menurut Muannas Alaidid bahwa mulai dari ejekan hingga cacian tidak lagi dinilai sebagai delik.
Baca Juga: Komisi XI DPR Aperesiasi Pemerintah Usai Ekonomi Triwulan II-2021 Tumbuh Positif
“Bahkan ejekan, cacian dan kata yang tidak pantas sekalipun hari ini tidak lagi dinilai sebagai delik,” tambahnya.
Sebelumnya, Muannas Alaidid mendapat permintaan bantuan dari seorang warganet dengan akun Twitter @UbayFa**.
Akun tersebut membagikan cuitan dari akun warganet lainnya yang mengunggah foto dan hasil tangkapan layar akun media sosial Facebook yang diduga telah menghina Presiden Jokowi.
Akun yang membagikan foto tangkapan layar itu menyatakan diri akan melaporkan pihak yang telah menghina kepala negara kepada pihak kepolisian.