Tegaskan Penghinaan terhadap Presiden Delik Aduan, Muannas Alaidid: Mana Bisa kalau Bukan Korban yang Lapor

- 6 Agustus 2021, 06:45 WIB
Muannas Alaidid.*
Muannas Alaidid.* /Facebook Muannas Alaidid

Karena, pasca pengesahan SKB tiga menteri yang belum lama ini disahkan terdapat perubahan dalam perkara penghinaan.

Baca pedoman dan panduan surat edaran dan SKB tiga menteri soal UU ITE yang belum lama disahkan,”  kata Muannas Alaidid.

Jika saat ini, menurut Muannas Alaidid bahwa mulai dari ejekan hingga cacian tidak lagi dinilai sebagai delik.

Baca Juga: Komisi XI DPR Aperesiasi Pemerintah Usai Ekonomi Triwulan II-2021 Tumbuh Positif

Bahkan ejekan, cacian dan kata yang tidak pantas sekalipun hari ini tidak lagi dinilai sebagai delik,”  tambahnya.

Cuitan Muannas Alaidid.
Cuitan Muannas Alaidid. /tangkap layar Twitter @muannas_alaidid

Sebelumnya, Muannas Alaidid mendapat permintaan bantuan dari seorang warganet dengan akun Twitter @UbayFa**.

Akun tersebut membagikan cuitan dari akun warganet lainnya yang mengunggah foto dan hasil tangkapan layar akun media sosial Facebook yang diduga telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Juga: Soroti Kabar WNA Vaksin Pakai NIK Warga Bekasi Disebut Salah Ketik, Said Didu: Pejabat Jangan Suka Berbohong

Akun yang membagikan foto tangkapan layar itu menyatakan diri akan melaporkan pihak yang telah menghina kepala negara kepada pihak kepolisian. 

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah