Bareskrim Polri Berhasil Tangkap Pelaku Peretasan Situs Milik Sekretariat Kabinet

- 8 Agustus 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi peretas.
Ilustrasi peretas. /South China Morning Post

Baca Juga: Tes Kepribadian: Urutan Lahir Dapat Ungkap Kepribadian Anda Sebenarnya

“BIN akan melakukan langkah penyelidikan untuk mengetahui pelaku peretasan,” tutur Wawan.

Wawan melanjutkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menelusuri kasus tersebut.

“Langkah ini dilakukan untuk memproses hukum pelaku,” sambungnya.

BIN melakukan penelusuran atas kasus ini dengan mengacu pada payung hukum UU ITE. Wawan menyebutkan bahwa tindakan peretasan masuk ke dalam pelanggaran pidana.

“Peretasan merupakan tindakan pelanggaran hukum. Di Indonesia sendiri sudah diatur terkait peretasan yang dimuat dalam Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya website Sekretariat Kabinet yang dengan alamat www.setkab.go.id yang telah diretas.

Baca Juga: Gading Marten Curhat Takut Berkomitmen Lagi, Ariel Tatum Sampai Sarankan untuk Pergi ke Psikiater

Menindaklanjuti peretasan tersebut, Setkab memutuskan untuk men-takedown atau mematikan sementara situs tersebut untuk diperbaiki.

Adapun peretas situs Sekretariat Kabinet mengklaim dirinya dengan panggilan Padang Blackhat.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah