PR DEPOK – Soal kasus Pinangki masih ramai diperbincangkan publik hingga saat ini, pasalnya beberapa keputusan dalam kasus Pinangki ternyata mengganggu rasa keadilan masyarakat.
Misalnya, keputusan vonis hukuman Pinangki yang dinilai rendah, lalu soal pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkait pemecatan Pinangki sebagai ASN, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan turut angkat bicara.
Baca Juga: Dihipnotis Uya Kuya, Ivan Gunawan Ngaku Ayu Ting Ting Sering Nangis Dihadapannya
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi DPR RI, Hinca Pandjaitan menilai pemecatan Pinangki yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terlambat.
Pemecatan Pinangki ini yang baru dilakukan, menurut Hinca Pandjaitan, terkesan tidak baik di mata publik.
Adapun alasannya Hinca Pandjaitan mengatakan mayoritas publik beranggapan bahwa Pinangki baru dipecat karena adanya desakan dari publik.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Bansos Agustus 2021 di DTKS Kemensos, Bisa Dapat Bantuan Rp3 Juta
Salah satunya desakan yang disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang mengungkap ke publik fakta bahwa Pinangki masih menerima gaji dan masih berstatus ASN.