Pemecatan Pinangki Dinilai Terlambat, Hinca Panjaitan Minta Kejagung Lakukan Evaluasi

- 8 Agustus 2021, 12:06 WIB
Hinca Pandjaitan menilai pemecatan Pinangki Sirna Malasari yang dilakukan Kejagung RI terlambat.
Hinca Pandjaitan menilai pemecatan Pinangki Sirna Malasari yang dilakukan Kejagung RI terlambat. /Dok. DPR RI.

Maka dari itu, dia menyarankan perbaikan di tubuh Kejagung RI, dengan maksud lembaga tersebut lebih profesional dalam menyelesaikan suatu perkara.

Selain itu, dijelaskan Hinca Pandjaiatn, Kejagung RI merupakan salah satu model penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan Bantuan PKH, Kartu Sembako, dan Beras 10 Kilogram

"Peristiwa ini wajib dievaluasi, bagaimanapun Kejagung RI adalah Lembaga Penegak Hukum sehingga mau tidak mau menjadi salah satu wajah penegakan hukum di tanah air," katanya.

Jika memang ada oknum dari Kejagung RI yang terbukti bersalah secara hukum, sudah menjadi kewajiban mereka untuk bertindak tegas.

"Jangan sampai ada anggapan dari masyarakat bahwa ada pihak yang diistimewakan hanya karena pangkat dan kedudukannya," tutur dia.

Baca Juga: Beda Usia 24 Tahun, Aisyah Beberkan Alasan Mantap dan Yakin Jadi Istri Bang Tigor

"Ingat prinsip Equality before the law adalah kunci negara hukum berkeadilan," ujar politisi dari Fraksi Demokrat ini menambahkan.

Diketahui bersama, Pinangki telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Juni 2021, tetapi baru resmi dipecat per 5 Agustus 2021.

Kejagung RI menyatakan mengatakan proses pemecatan menunggu status inkracht setelah Jaksa dan Pinangki dipastikan tidak melakukan kasasi, padahal jangka waktu untuk mengajukan kasasi hanya sebatas 14 hari.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah