PR DEPOK – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi memberhentikan Pinangki Sirna Malasari dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers pada Jumat, 6 Agustus 2021.
“Menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama dari Pinangki Sirna Malasari, SH, MH,” ujar Leonard sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Sebelumnya, Pinangki telah terbukti bersalah karena menerima suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasusnya ini Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, diantaranya menerima suap sebesar 500.000 dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana selama 2 tahun penjara.
Selanjutnya Pinangki menyusun action plan yang berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan PK Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial BR yaitu Burhanuddin sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan HA yaitu Hatta Ali sebagai pejabat di MA dengan biaya 10 juta dolar AS tetapi baru diberikan 500.000 dolar AS sebagia uang muka.