PR DEPOK – Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie menanggapi Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang belum dipecat Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Menurut pihak Kejagung RI, pemberhentian Pinangki akan dilakukan setelah putusan pidana tindak pidana korupsi telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dengan penjelasan Kejagung RI tersebut, Pinangki selama ini hanya dicopot dari jabatannya sebagai jaksa.
Baca Juga: Ashanty Akan Jalani Pengobatan di Malaysia, Orang Tua Atta Halilintar: Nanti Tinggal di Tempat Kita
Tidak hanya itu, Pinangki pun hingga saat ini masih tetap berstatus PNS dan menerima gaji dari negara.
Atas hal tersebut, Alvin Lie pun mengutarakan kritiknya melalui sebuah cuitan di akun Twitter-nya @alvinlie21.
Alvin Lie menegaskan, sebagai warga negara yang membayar pajak, dirinya tak rela melihat uang rakyat digunakan untuk membayar gaji PNS yang telah terbukti korupsi.
Baca Juga: Komedian Nunung Jarang Tampil di Televisi, Sule: Nanti Kita Bikin Program Lagi lah
Terlebih, dilanjutkan Alvin Lie, terdakwa kasus tindak korupsi ini sebelumnya sudah divonis pidana oleh pengadilan.