PR DEPOK - Terpidana kasus pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang, Banten.
Eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Tangerang itu dilakukan jaksa penuntuntut umum pada Senin, 2 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kabar Pinangku sudah dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang ini disampaikan oleh Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso dalam keterangan singkatnya.
"Sudah kami bawa ke lapas untuk menjalani pidana penjara hari ini," ujar Riono seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Lebih lanjut, Riono menjelaskan Pinangki dieksekusi ke Lapas Wanita Kelas II A Tangerang, dan akan menjalani hukuman penjara selama empat tahun.
Eksekusi Pinangki ini akhirnya dilakukan setelah Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melayangkan protes.
Pasalnya, berdasarkan penelurusan MAKI, Pinangki sebelumnya masih ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung (Rutan Kejagung).