PR DEPOK - Terpidana korupsi Pinangki Sirna Malasari dikabarkan masih belum dieksekusi ke lembaga permasyarakatan (lapas) usai divonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Soal Pinangki belum dieksekusi ke lapas ini lantas ditanggapi langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Lewat Kajari Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso mengatakan alasan Pinangki belum dieksekusi ke lapas lantaran persoalan teknis dan administratif.
"Hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat saja," tuturnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Minggu, 1 Agustus 2021.
Riono berpendapat, Pinangki belum dieksekusi karena pihaknya ingin memastikan apakah terpidana mengajukan kasasi atau tidak.
"Kami sebelumnya memang harus memastikan apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak. Tapi segera akan dieksekusi," ucap dia menjelaskan.
Sebelum diberitakan, belum dieksekusinya Pinangki ke lapas ini diungkapkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).