JPU Tak Ajukan Kasasi Hukuman Jaksa Pinangki, Najwa Shihab: Hahaha Ketawa Bareng Yuk!

- 6 Juli 2021, 08:20 WIB
Presenter sekaligus jurnalis, Najwa Shihab.
Presenter sekaligus jurnalis, Najwa Shihab. /Instagram @najwashihab

PR DEPOK - Presenter sekaligus jurnalis, Najwa Shihab belum lama ini menyoroti kabar perkembangan kasus korupsi jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Usai vonis penjaranya dipangkas menjadi empat tahun, kini jaksa penuntut umum (JPU) dikabarkan tidak mengajukan kasasi atas putusan itu. 
 
Dengan kata lain, JPU menyepakati keringanan hukuman yang diterima Pinangki Sirna Malasari, yang semula 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. 
 
 
Menanggapi kabar tersebut, Najwa Shihab melayangkan satir dengan mengajak warganet tertawa, dan meminta warganet ikut menanggapi kabar itu di kolom komentar.
 
"Hahahahaha (emoji tertawa) ketawa bareng yuk! Titip tawa kalian di komen ya (emoji tertawa)," kata Najwa Shihab seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @najwashihab pada Selasa, 6 Juli 2021. 
 
Dari unggahan itu, banyak warganet yang membanjiri kolom komentar dengan emoji tertawa dan seolah ikut mirisi dengan hukum terhadap Pinangki Sirna Malasari. 
 
 
Komentar publik figur dan warganet dalam unggahan Najwa Shihab terkait vonis Jaksa Pinangki.
Komentar publik figur dan warganet dalam unggahan Najwa Shihab terkait vonis Jaksa Pinangki. Instagram @najwashihab
 
"KWKWKWKWKWKWKWKWKWK," tulis Ernest Prakarsa. 
 
"AHAHAHAHAHAHAHAHAH," ucap Bintang Emon. 
 
Diketahui sebelumnya, beberapa waktu lalu Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah meringankan hukuman Pinangki Sirna Malasari, menjadi 4 tahun dari semula 10 tahun penjara.
 
Pinangki Sirna Malasari diketahui terbukti menerima suap 500.000 dolar AS, melakukan pencucian uang, dan permufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.
 
 
Uang tersebut merupakan sebuah jaminan agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana dua tahun penjara, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali, Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009.
 
Dalam hasil putusan yang diberikan pada Senin, 14 Juni 2021, Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf menyatakan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan beberapa pertimbangan. 
 
Dua di antaranya adalah karena Pinangki Sirna Malasari masih memiliki anak balita (4 tahun) dan telah menyadari kesalahannya serta bersedia dilepas dadi jabatannya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x