PR DEPOK – Kementerian Agama telah mengatur pembatasan-pembatasan kegiatan keagamaan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, antara lain menutup sementara tempat ibadah seperti masjid, gereja, wihara, klenteng dan, pura.
Kebijakan penutupan masjid selama PPKM Darurat ini pun masih menuai berbagai tanggapan, salah satunya dari Praktisi Kesehatan, dr. Andi Khomeini Takdir.
Andi Khomeini menyarankan agar masjid tidak perlu ditutup, justru harus dibuka meskipun ada penerapan PPKM Darurat.
Andi Khomeini menyebut pembukaan masjid di masa pandemi Covid-19 tidak masalah apabila tetap menerapkan protokol kesehatan, salah satunya membuka ruang udara pada tempat ibadah.
Menurutnya, anjuran seperti ini tidak berubah dari awal pandemi Covid-19 menimpa Indonesia.
Saran tersebut disampaikan Andi Khomeini melalui akun Twitter pribadinya @dr_koko28 pada Senin, 5 Juli 2021.