PR DEPOK – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyoroti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Menurut Mardani Ali Sera, pemangkasan hukuman tersebut menjadi bukti adanya kemunduran yang signifikan dalam pemberantasan korupsi.
Tidak hanya itu, hal tersebut juga telah mencederai keadilan di masyarakat dan dapat menghilangkan efek jera bagi para koruptor.
Baca Juga: Sinopsis XXX: State of the Union, Aksi Agen Baru XXX Hentikan Upaya Kudeta Presiden Amerika
Hal itu disampaikan Mardani Ali Sera melalui cuitan di akun Twitter @MardaniAliSera, pada Rabu, 07 Juli 2021.
“Kemunduran signifikan dalam pemberantasan korupsi,” tulis Mardani, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @MardaniAliSera.
“Mencederai keadilan masyarakat dan bukan tidak mungkin dapat menghilangkan efek jera bagi pelaku korupsi,”jelas Mardani Ali Sera.
Sehingga menurut anggota DPR RI ini, kasus pemangkasan hukuman terhadap Pinangki menjadi contoh buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Imbas Tendangan Kungfu, Gabriel Jesus Dipastikan Absen di Final Copa America 2021