Hukuman Pinangki dipangkas Jadi 4 Tahun, Mardani Ali Sera: Cederai Keadilan dan Membuat Koruptor Tak Jera

- 7 Juli 2021, 18:17 WIB
Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera. //Instagram/@mardanialisera

Dengan data yang gamblang terkait kasusnya, ini jadi preseden buruk,” ujar Mardani Ali Sera mengakhiri cuitan.

Dalam cuitan selanjutnya, Mardani juga menyebut bahwa korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum seperti Pinangki adalah sebuah kejahatan yang luar biasa.

Bahkan menurutnya, kejahatan tersebut secara konsensus harus lebih besar hukumannya.

Korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum itu kejahatan luar biasa,” kata Mardani.

Konsensusnya bahkan lebih berat hukumannya,” tambahnya.

Baca Juga: Penuh Kasih Sayang, 4 Zodiak Ini Dianggap Bisa Jadi Ayah Terbaik

Sehingga, Mardani meminta penegak hukum agar jangan sampai menegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, sangat wajar jika publik memberi banyak catatan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Mengetahui hal itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x