Hadiri Jambore Pioner Muda, Menteri PPPA: Rokok Ancam Hak Anak Tumbuh dan Berkembang dengan Maksimal

- 7 Juli 2021, 13:50 WIB
Menteri Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.
Menteri Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga. / setkab.go.id/

PR DEPOK – Kualitas sumber daya manusia akan sangat berperan terhadap kemajuan suatu negara di masa sekarang maupun masa yang akan datang.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengungkapkan bahwa sebagai pilar penting dari penentu kemajuan bangsa Indonesia, anak harus mendapatkan perlindungan dari berbagai bahaya yang mengancam, salah satu di antaranya bahaya rokok.

“Rokok dengan segala keburukannya mengancam hak anak untuk tumbuh dan berkembang dengan maksimal bahkan mengancam hak kalian untuk hidup, ini berlaku baik untuk anak yang menjadi perokok maupun anak yang terpapar asap rokok,” ungkap Menteri PPPA Bintang dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi kemenpppa pada acara puncak Jambore Pioner Muda yang mengangkat tema ‘Kita Keren Tanpa Rokok’ yang diadakan oleh Kementerian Kesehatan secara daring pada Selasa, 6 Juli 2021 lalu.

Mengacu pada fakta yang ada, Menteri Bintang mengakui dirinya sangat khawatir dengan angka perokok anak yang cukup besar di Indonesia.

Baca Juga: Galang Persatuan Lawan Covid-19, Fahri Hamzah: Jangan Mau Diadu Domba oleh Algoritma Media Sosial

Jika kondisi seperti ini dibiarkan terus-menerus tentu berpotensi menjadi ancaman terhadap kualitas anak-anak Indonesia.

Di samping itu, sebagai remaja sangat penting untuk melakukan yang namanya penerimaan kelompok sebaya.

Hal ini disebabkan pada usia tersebut mereka sangat senang mencoba berbagai hal baru bersama dengan teman-teman dan juga sekaligus mencari jati diri.

Bintang menyebut hal ini cukup wajar, tetapi anak juga perlu mengembangkan nilai-nilai positif dalam dirinya.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: kemenpppa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x