PR DEPOK - Kejagung RI merespons pernyataan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman yang sebut Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji dari negara sebagai PNS.
Respons soal Pinangki masih menerima gaji dari negara sebagai PNS itu disampaikan Keapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Dalam keterangan tertulisnya, Leonard menegaskan bahwa pernyataan pihak MAKI terkait gaji Pinangki tidak benar adanya.
"Bersama ini kami luruskan materi pemberitaan 'tidak benar'," ujar Leonard dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 5 Agustus 2021.
Leonard mengatakan Pinangki sudah tidak menerima gaji sebagai PNS kejaksaan sejak September 2020 silam.
Begitu juga, dilanjutkan Leonard, dengan tunjangan Pinangki sudah diberhentikan sejak Agustus 2020 lalu.
Baca Juga: Doakan Hal Buruk, Habib Rizieq Disentil Ruhut: Merasa Mewakili Tuhan, Akibatnya Tanggung Sendiri
"Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," katanya lagi.