Lebih lanjut, Angga menjelaskan TKA China itu masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021.
"Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga harus divaksinasi Covid-19 dosis penuh dan jalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai prokes," tuturnya menjelaskan.
Jika ada orang asing yang tak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, petugas Imigrasi akan menolak masuk serta memulangkan ke tujuan asal.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan Bantuan PKH, Kartu Sembako, dan Beras 10 Kilogram
Sejak 3 hingga 30 Juli 2021, petugas Imigrasi telah menolak masuk 67 orang asing, lantaran tak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian.
"Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya," ucap Angga menjelaskan.
Diketahui bersama, pemerintah telah memberlakukan larangan orang asing masuk ke RI selama pandemi Covid-19.
Larangan tersebut diperluas lagi selama PPKM dengan terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.
Baca Juga: Dihipnotis Uya Kuya, Ivan Gunawan Ngaku Ayu Ting Ting Sering Nangis Dihadapannya
Selama masa PPKM, pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang bisa masuk Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan diplomatik.