Akui Miliki Anak-anak yang Masih Kecil, Juliari Batubara Minta Divonis Bebas Demi Akhiri Penderitaannya

- 9 Agustus 2021, 18:08 WIB
Juliari Batubara.
Juliari Batubara. /dok. Kemensos RI

PR DEPOK – Setelah melewati rangkaian penyelidikan, tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Juliari Peter Batubara menyampaikan permintaannya kepada majelis hakim.

Dalam sidang pledoi yang digelar secara daring, Juliari Batubara mengaku sangat menderita dengan kasus korupsi yang menjeratnya itu.

Maka dari itu, Juliari Batubara memohon agar dirinya divonis bebas oleh majelis hakim untuk mengakhiri penderitaannya.

Baca Juga: Dua Lokasi di Banjarnegara Digeledah KPK Terkait Kasus Korupsi di Dinas PUPR

Selain itu, mantan Menteri Sosial tersebut juga menyampaikan keberatan atas dakwaan yang diberikan kepadanya lantaran ia masih memiliki keluarga dengan anak yang masih kecil-kecil.

“Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia. Akhirilah penderitaan kami ini, dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” kata Juliari Batubara di Gedung KPK, Jakarta pada Senin, 9 Agustus 2021.

Pada sidang pembacaan pledoi yang dilakukan dengan video conference itu, Juliari Batubara didampingi oleh sebagian penasihat hukum di Gedung KPK.

Baca Juga: Rela Menunggu Satu Tahun Lagi, PSG Akan Gunakan Cara Pintar Untuk Memboyong Pemain Bintang ini

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), majelis hakim dan sebagian penasihat hukum Juliari Batubara berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kemudian, Juliari Batubara juga mengungkapkan bahwa putusan majelis hakim kepadanya akan berdampak besar bagi hidupnya, terutama keluarganya.

“Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka,” ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sembari memohon, Juliari meyakini hanya majelis hakim yang bisa mengakhiri penderitaan lahir batin keluarganya yang sebelumnya sudah menderita.

Baca Juga: Akui Lebih Kuat Saat Bekerja di Dunia Entertainment, Kiky Saputri: Kuat dengan Hujatan Netizen

Mengingat ia dan keluarganya telah mendapatkan sanksi sosial berupa dipermalukan hingga dihujat oleh masyarakat.

Oleh sebab itu menurutnya, penderitaan yang dialami keluarganya tersebut akan berakhir sesuai dengan putusan majelis hakim kepadanya.

“Tidak hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim,” ujar Juliari Batubara menambahkan.

Tak hanya itu, Juliari Batubara juga mengaku telah menyesal karena menyusahkan banyak pihak akibat kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang menjeratnya tersebut.

Baca Juga: Minta Aurel Hermansyah Jaga Kesehatan, Raul Lemos: Sampai Ketemu di Jakarta

Bahkan selaku anak yang dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan, ia menyatakan tak pernah sedikit pun memiliki niat atau terlintas untuk melakukan tindak korupsi.

Sejumlah anggota keluarganya menurut Juliari Batubara bahkan pernah mengabdikan diri kepada negara dan tidak pernah ada satu pun yang berurusan dengan masalah hukum.

“Keluarga saya juga sejak dulu aktif di bidang Pendidikan, khususnya Pendidikan menegah. Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni,” tuturnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Jalan yang Dipilih akan Ungkap Prioritas Anda dalam Hidup

Latar belakangnya tersebut lah menurut Juliari Batubara, yang membuat dirinya berani menyerahkan diri kepada KPK, yakni dengan menampilkan sikap kooperatif.

“Latar belakang ini yang membuat saya dengan penuh kesadaran menyerahkan diri ke KPK untuk menujukkan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini,” ucap eks Mensos tersebut.

Diketahui sebelumnya, JPU KPK menyatakan bahwa Juliari Batubara dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Terlihat Pertama Kali Bisa Ungkap Sesuatu yang Membuat Anda Spesial

Tujuan pemberian suap tersebut adalah karena Juliari Batubara telah menunjuk PT Pertani (Perseo) dan PT Mandala Hamonangan Sude, PT Tigapilar Agro Utama dan sejumlah penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah