PR DEPOK - Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah tampak menyoroti hasil tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Juliari Peter Batubara.
Juliari Batubara diketahui dituntut dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda uang sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan itu diberikan karena Juliari Batubara terbukti menerima suap sebanyak Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19 di Jabodetabek.
Menanggapi hal itu, Febri Diansyah mengaku sangat kecewa dengan hukuman penjara yang hanya diberikan selama 11 tahun terhadap terdakwa kasus korupsi dana bansos.
"Tuntutan KPK pd terdakwa korupsi Bansos Covid-19 yg hanya 11 tahun sgt mengecewakan," kata seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @febridiansyah pada Kamis, 29 Juli 2021.
Bukan tanpa alasan, Febri Diansyah berpendapat hasil tuntutan JPU KPK tersebut tampak jauh dengan ancaman hukum dalam aturan terhadap pelaku korupsi, seperti penjara seumur hidup.
Baca Juga: Lockdown Diperpanjang, Warga Sydney Bakal Terima Bantuan Tunai Senilai Rp8 Juta per Minggu
Kemudian, dikatakan dia, yang menjadi hal penting adalah tuntutan tersebut dinilai gagal dalam rasa keadilan, khususnya keadilan dari para korban yang semestinya mendapat bansos yang layak.