"Ada jarak yg cukup jauh dari ancaman hukuman maks 20 tahun atau seumur hidup. Dan yg paling penting, dlm kondisi pandemi ini, Tuntutan tsb gagal menimbang rasa keadilan korban bansos covid-19," ucapnya menjelaskan.
Seolah belum puas meredakan kekecewaannya, Febri Diansyah menyatakan bahwa sedari awal dirinya memang tak percaya pada pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait ancaman hukuman mati bagi para koruptor.
"Sejak awal, saya tdk percaya pernyataan Ketua KPK ttg hukuman mati pelaku korupsi pada pandemi covid-19 ini," ujar Febri Diansyah.
Lalu terdapat sejumlah pertanyaan yang muncul di benak Febri Diansyah terkait hukuman dari kasus korupsi bansos tersebut, di mana kasus itu memang paling kontroversial dibanding yang lain.
Pertanyaan pertama yang ia ajukan adalah terkait politisi partai yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut, tapi belum diusut.
Sedangkan pertanyaan selanjutnya, terkait nasib dari penyidik kasus bansos, yang dinonaktifkan akibat gagal menjalani tes wawasan kebangsaan.
"Selain itu, penanganan kasus Bansos ini sgt kontroversial. Bgmana dg peran sjumlah politikus partai? Dan, bgm nasib Penyidik kasus ini yg disingkirkan menggunakan TWK?" katanya menambahkan.
Maka dari itu, Febri Diansyah kembali menekankan bahwa hukuman yang ditujukan JPU KPK kepada Juliari Batubara tidak mengobati kerugian masyarakat sebagai korban.