Soroti Perpim KPK tentang Perjalanan Dinas, Mardani Ali: Lagi-lagi Aturan Kontroversi Lain

- 10 Agustus 2021, 15:20 WIB
Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera. /Instagram/@mardanialisera

PR DEPOK – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyoroti peraturan baru mengenai pimpinan KPK yang mengatur perjalanan dinas pegawai yang harus ditanggung penyelenggara.

Mardani menilai Peraturan Pimpinan KPK (Perpim) KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpim Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di lingkungan KPK sama kontroversialnya dengan Perkom 1/2021.

Hal ini dilontarkan Mardani melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera.

Baca Juga: Bantah Tudingan Pengikut Illuminati karena Miliki Tato Mata Satu, Ivan Gunawan: Daftarnya Kemana?

Lagi2 aturan kontroversi lain stlh Perkom 1/2021 yg memasukkan klausul TWK,” ungkap Mardani dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Ia menambahkan b ahwa aturan ini dibuat seolah-olah tanpa mempedulikan sejarah dari terbentuknya KPK.

Aturan yg seolah2 dibuat tanpa mempedulikan aspirasi sejarah pembentukan KPK,” tambahnya.

Akademi dari Universitas Mercu Buana (UMB) ini kemudian mengatakan bahwa aturan yang ketat terhadap jajaran KPK termasuk perjalanan dinas adalah wujuh menjaga integritas dan independensi lembaga.

“Aturan yg ketat trhdp jajaran KPK (termasuk perjalanan dinas), merupakan upaya utk menjaga integritas&independensi lembaga ini,” tegas Mardani.

Baca Juga: Bumi Mengalami Perubahan Iklim yang Belum Pernah Terjadi Sebelumnya, IPCC: Kode Merah untuk Kemanusiaan

Kini KPK disebut Mardani tengah mempertaruhkan etikanya dan aturan ini disebutnya sudah menabrak nilai-nilai integritas dari kode etik dan perilaku lembaga antirasuah ini.

Etika @KPK_RI dipertaruhkan. Aturan yang berpotensi ditafsirkan secara luas oleh jajaran KPK, sampai pengundang dari pihak swasta untuk mendapatkan/memberikan fasilitas2 yang tidak wajar. Menabrak nilai2 integritas dari kode etik dan perilaku KPK,” ungkapnya.

Mardani menyebut alasannya karena prinsip integritas dari kode etik dan perilaku dilakukan dengan cara tidak menerima honorarium atau imbalan dalam bantuk apa pun dan dari siapa pun.

Karena prinsip penting integritas dari kode etik dan perilaku adalah dengan tidak menerima honorarium/imbalan dalam bentuk apa pun dari pihak lain,” tuturnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021.

Baca Juga: Ditanya Soal Rencana Nikahi Anak Komedian Sule, Ini Jawaban Jeffry Reksa

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa perim (peraturan pimpinan) tersebut berisi tentang sejumlah kondisi yang mengizinkan pegawai KPK untuk melakukan perjalanan dinas.

Pegawai KPK juga disebut Fikri tidak diperbolehkan mengambil honor bila diundang untuk menjadi narasumber ketika menjalankan tugas.

“Dalam perpim (peraturan pimpinan) dimaksud, disebutkan antara lain perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara. Perlu kami sampaikan, bilamana pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK juga tidak diperkenankan menerima honor,” ungkapnya.

Ali Fikri menyebutkan dengan beralihnya status kepegawaian KPK menjadi ASN sejak 1 Juni 2021 lalu, maka lembaga antirasuah ini dirasa perlu menerapkan aturan yang berlaku secara umum di lingkup ASN, termasuk pada perjalanan dinas.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah