Terlebih PPKM ditetapkan demi menekan mobilitas bagi siapapun, tak terkecuali Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.
“PPKM bermakna menghentikan mobilitas bagi siapa pun,” tutur Mardani Ali.
Meski begitu menurut Mardani Ali Sera, mobilitas bisa dilonggarkan bagi keperluan yang mendesak.
“Kecuali yang urgen dan darurat,” katanya.***