Soroti Perpim KPK tentang Perjalanan Dinas, Mardani Ali: Lagi-lagi Aturan Kontroversi Lain

- 10 Agustus 2021, 15:20 WIB
Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera. /Instagram/@mardanialisera

PR DEPOK – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyoroti peraturan baru mengenai pimpinan KPK yang mengatur perjalanan dinas pegawai yang harus ditanggung penyelenggara.

Mardani menilai Peraturan Pimpinan KPK (Perpim) KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpim Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di lingkungan KPK sama kontroversialnya dengan Perkom 1/2021.

Hal ini dilontarkan Mardani melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera.

Baca Juga: Bantah Tudingan Pengikut Illuminati karena Miliki Tato Mata Satu, Ivan Gunawan: Daftarnya Kemana?

Lagi2 aturan kontroversi lain stlh Perkom 1/2021 yg memasukkan klausul TWK,” ungkap Mardani dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Ia menambahkan b ahwa aturan ini dibuat seolah-olah tanpa mempedulikan sejarah dari terbentuknya KPK.

Aturan yg seolah2 dibuat tanpa mempedulikan aspirasi sejarah pembentukan KPK,” tambahnya.

Akademi dari Universitas Mercu Buana (UMB) ini kemudian mengatakan bahwa aturan yang ketat terhadap jajaran KPK termasuk perjalanan dinas adalah wujuh menjaga integritas dan independensi lembaga.

“Aturan yg ketat trhdp jajaran KPK (termasuk perjalanan dinas), merupakan upaya utk menjaga integritas&independensi lembaga ini,” tegas Mardani.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x