Kini KPK disebut Mardani tengah mempertaruhkan etikanya dan aturan ini disebutnya sudah menabrak nilai-nilai integritas dari kode etik dan perilaku lembaga antirasuah ini.
“Etika @KPK_RI dipertaruhkan. Aturan yang berpotensi ditafsirkan secara luas oleh jajaran KPK, sampai pengundang dari pihak swasta untuk mendapatkan/memberikan fasilitas2 yang tidak wajar. Menabrak nilai2 integritas dari kode etik dan perilaku KPK,” ungkapnya.
Mardani menyebut alasannya karena prinsip integritas dari kode etik dan perilaku dilakukan dengan cara tidak menerima honorarium atau imbalan dalam bantuk apa pun dan dari siapa pun.
“Karena prinsip penting integritas dari kode etik dan perilaku adalah dengan tidak menerima honorarium/imbalan dalam bentuk apa pun dari pihak lain,” tuturnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021.
Baca Juga: Ditanya Soal Rencana Nikahi Anak Komedian Sule, Ini Jawaban Jeffry Reksa
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa perim (peraturan pimpinan) tersebut berisi tentang sejumlah kondisi yang mengizinkan pegawai KPK untuk melakukan perjalanan dinas.
Pegawai KPK juga disebut Fikri tidak diperbolehkan mengambil honor bila diundang untuk menjadi narasumber ketika menjalankan tugas.
“Dalam perpim (peraturan pimpinan) dimaksud, disebutkan antara lain perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara. Perlu kami sampaikan, bilamana pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK juga tidak diperkenankan menerima honor,” ungkapnya.