Soroti Perpim KPK tentang Perjalanan Dinas, Mardani Ali: Lagi-lagi Aturan Kontroversi Lain

- 10 Agustus 2021, 15:20 WIB
Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera. /Instagram/@mardanialisera

Ali Fikri menyebutkan dengan beralihnya status kepegawaian KPK menjadi ASN sejak 1 Juni 2021 lalu, maka lembaga antirasuah ini dirasa perlu menerapkan aturan yang berlaku secara umum di lingkup ASN, termasuk pada perjalanan dinas.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x