Ali Fikri menyebutkan dengan beralihnya status kepegawaian KPK menjadi ASN sejak 1 Juni 2021 lalu, maka lembaga antirasuah ini dirasa perlu menerapkan aturan yang berlaku secara umum di lingkup ASN, termasuk pada perjalanan dinas.***
Ali Fikri menyebutkan dengan beralihnya status kepegawaian KPK menjadi ASN sejak 1 Juni 2021 lalu, maka lembaga antirasuah ini dirasa perlu menerapkan aturan yang berlaku secara umum di lingkup ASN, termasuk pada perjalanan dinas.***
Editor: Adithya Nurcahyo
Sumber: Twitter @MardaniAliSera