PA 212 Serukan 'Tangkap Jokowi' Usai Kerumunan Grogol, Refly Harun: Presiden Tak Bisa Diproses Hukum Biasa

- 13 Agustus 2021, 14:52 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari soal seruan PA 212 untuk menangkap Presiden Jokowi usai kerumunan yang terjadi dalam pembagian sembako di Terminal Grogol.

Refly Harun menyoroti seruan PA 212 untuk menangkap Jokowi yang dinilai menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Refly Harun, tak heran jika muncul seruan yang ingin perlakuan yang adil terhadap Presiden Jokowi.

Baca Juga: Kena Hujatan Netizen Gegara dr. Richard Lee, Kartika Putri: Jangan Bawa Agama, Suami, dan Hijrah Saya

"Kalau ada hal-hal seperti ini selalu ada keinginan untuk perlakuan yang adil. Agar Presiden Jokowi juga diperlakukan sama dengan Habib Rizieq yang dihukum 8 bulan. Paling tidak sampai hari ini, dan sudah dijalani juga karena kerumunan Petamburan," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Sementara itu terkait seruan PA 212 untuk menangkap Jokowi, sang pakar hukum menyebutkan bahwa seorang presiden memang pasti akan mendapatkan privilese atau hak istimewa.

Akan tetapi, kata Refly, privilese ini bukan berarti hak untuk melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Kritik Politisi PSI yang Arogan Saat Ditilang Ganjil Genap, Gus Umar: Gimana Ya kalau Mereka Berkuasa

"Tapi privilese dalam sebuah proses hukum. Jadi presiden itu tidak bisa diproses hukum biasa selama dia menjabat. Dia hanya bisa diproses hukum dengan cara-cara atau prosedur yang ditetapkan konstitusi, yaitu impeachment (atau) pemakzulan," katanya menjelaskan.

Ia menuturkan bahwa pemakzulan ini juga didahului oleh penggunaan hak angket DPR.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x