"Dan hak angket ini adalah hak penyelidikan oleh DPR karena ada dugaan presiden sudah melakukan pelanggaran hukum. Nah tinggal dikonstruksikan pelanggaran hukum seperti apa, lalu apa tindak lanjutnya," tuturnya.
Baca Juga: Ferdinand Sindir Menkes dan Mendag Soal Masker, Sebut Banyak Warga Terbebani untuk Membeli
"Apakah setelah terbukti ditindaklanjuti dengan hak menyatakan pendapat ataukah cukup yasudahlah diperingatkan saja presiden dan misalnya aparatnya agar tidak mengulangi hal seperti ini lagi," ujar Refly Harun menjelaskan.
Pakar hukum itu lantas berkesimpulan bahwa jika pembagian sembako Jokowi di Terminal Grogol kemarin dianggap sebagai pelanggaran hukum, maka yang bekerja adalah mekanisme politik di DPR.
Ia menuturkan, kendati DPR mayoritas diisi oleh anggota yang pro pemerintah, tetapi tetap ada yang namanya the silent majority yakni rakyat Indonesia.
Baca Juga: Ungkap Manfaat Pembangunan Infrastruktur, Erick Thohir: Akan Mempermudah Hidup Masyarakat
Untuk diketahui, sebelumnya Sekretaris Jenderal PA 212, Novel Bamukmin, menyerukan agar Jokowi ditangkap lantaran dinilai melakukan pelanggaran prokes saat membagikan sembako di Terminal Grogol belum lama ini.
Seruan PA 212 meminta agar Jokowi juga diproses hukum sama seperti Habib Rizieq yang dihukum lantaran membuat kerumunan di Petamburan.***