Mardani mengatakan bahwa temuan pelanggaran dalam perubahan pegawai KPK menjadi ASN merupakan satu bentuk tamparan terlebih bertepatan dengan momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Jd ASN merupakan tamparan keras dihari kemerdekaan,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa tamparan tersebut terutama menyoal aspek pemberantasan korupsi.
“Terutama pada aspek pemberantasan korupsi,” tutur Mardani.
Atas pelanggaran yang terjadi, Mardani Ali Sera menuturkan bahwa hal itu menjadi bukti bahwa ada persoalan yang dihadapi bangsa jauh lebih luas.
Bismillah, temuan Komnas HAM terkait adanya pelanggaran HAM dalam proses alih pegawai KPK jd ASN merupakan tamparan keras dihari kemerdekaan kita, terutama pada aspek pemberantasan korupsi. Bukti yang kian menunjukkan bahwa ada permasalahan yang jauh lebih luas— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) August 17, 2021
“Bukti yang kian menunjukkan bahwa ada permasalahan yang jauh lebih luas,” ujarnya.***