PR DEPOK - Anggota Komisi XI DPR RI, Refrizal baru-baru ini menyoroti penanganan pandemi Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam keterangan tertulisnya, Refrizal mengungkapkan tiga kesalahan fatal yang telah dilakukan oleh Jokowi, ketika menangani pandemi di Indonesia.
Salah satu kesalahan tersebut menurut Refrizal adalah tidak memberlakukan aturan karantina kepada para warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri.
Padahal semestinya, para WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia menjalani terlebih dahulu karantina selama 14 hari.
"Menurut saya ada 3 KESALAHAN FATAL Jokowi menangani COVID-19: 1. Tidak mengkarantina 14 hari WNA & WNI yg DATANG dari Luar Negeri," kata Refrizal menjelaskan.
Kemudian, Refrizal berpendapat bahwa kesalahan fatal selanjutnya adalah pemerintah tidak benar-benar melaksanakan Undang-Undang (UU) terkait kekarantinaan.
Baca Juga: Setelah Resmi Dipersunting Rizky Billar, Lesti Kejora Bagikan Potret Bahagia
"2. Tidak Melaksanakan UU ttg Kekarantinaan," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @refrizalskb pada Sabtu, 21 Agustus 2021.